Senin, 08 November 2010

Aku Seorang Gay Yang Ingin Bertaubat

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Aku adalah seorang pemuda berusia 21 tahun. Semenjak usiaku 8 tahun, aku telah diuji dengan perbuatan liwath (homoseks). Hal itu terjadi karena ayahku disibukkan dengan urusannya sehingga lalai memberikan pendidikan yang baik kepadaku.
Dan keadaanku sekarang, aku menjalani kehidupan yang penuh derita karena perbuatan liwath tersebut. Sekarang aku menyesali perbuatan itu, hingga rasa penyesalanku sampai pada tingkatan aku memikirkan untuk melakukan bunuh diri. Wal ‘iyaadzubillah.
Dan yang menambah derita dan adzab yang aku rasakan, keluargaku menghendaki aku untuk segera menikah.
Maka dari itu, aku mengharap dari anda yang mulia, agar memberikan bimbingan kepadaku supaya bisa kembali ke jalan yang benar. Dan agar anda memberikan obat menurut syar’i yang menyembuhkan/menyelamatkan aku dari masalahku ini sehingga aku bisa melepaskan diri dari kehidupan yang penuh adzab, yang selama ini aku jalani karena melakukan perbuatan liwath (homoseks).
Jawaban Syaikh bin Bazz:
Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
’Amma ba’du: Aku memohon kepada Allah, agar Allah memberikan penjagaan kepadamu dari hal – hal yang telah engkau sebutkan.
Tidak diragukan lagi, bahwa apa yang telah engkau sebutkan, berupa perbuatan liwath (homoseks) yang engkau lakukan, itu merupakan dosa yang besar. Akan tetapi, obat /solusi untuk bisa lepas dari perbuatan homoseks tersebut adalah hal yang mudah. Alhamdulillah.
Obat itu adalah bersegeralah engkau untuk melakukan taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya). Taubat nasuha yaitu dengan menyesali perbuatan dosa dan maksiat yang telah dilakukan pada waktu yang lampau dan besegera meninggalkan perbuatan dosa tersebut. Taubat nasuha juga harus dengan tekad yang benar untuk tidak kembali melakukan perbuatan dosa tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan bersahabat/bergaul dengan orang-orang yang shalih, meninggalkan dan menjauh dari perkara-perkara yang bisa menjadi jalan untuk melakukan dosa itu kembali, dan bersegeralah engkau untuk menikah.
Dan aku berikan kabar gembira dengan kebaikan, keberuntungan dan kesudahan yang terpuji jika engkau benar dalam taubat yang engkau lakukan. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian mendapatkan keberuntungan”. (An Nuur: 31)
Dan firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat At Tahrim,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat yang sebenar- benarnya”. (At Tahrim: 8)
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam,
“Taubat (taubat nasuha) menggugurkan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya”.
Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa “.
Dan semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau, meperbaiki hati dan amalanmu, serta semoga Allah mengaruniakan kepada engkau taubat nasuha dan teman-teman yang shalih.

Hukum Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi

Seorang muslim dan muslimah dituntut oleh undang-undang untuk hadir di kantor pencatatan pernikahan (semacam KUA di negeri kita –pent). Maka pergilah sang lelaki dan sang wanita ke kantor tersebut sebelum pernikahan tersebut berlangsung bersama dengan para saksi nikah. Terjadilah di sana ijab kabul. Apakah pernikahan ini sah secara syari’at?
Apabila jawabannya tidak, apakah wajib bagi seorang muslim atau muslimah untuk mendaftarkan pernikahannya secara resmi (sesuai undang-undang) sebelum akad nikah yang syar’i? Perlu diketahui bahwa pencatatan semacam ini bermanfaat untuk memenuhi hak keduanya, baik si suami maupun si istri ketika terjadi konflik?
Jawab:
Jika ijab kabul telah dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat-syarat pernikahan dan tidak ada penghalangnya, maka pernikahan tersebut sah. Apabila pernikahan tersebut diatur oleh undang-undang yang memberi kemaslahatan bagi kedua belah pihak di masa sekarang maupun di masa yang akan datang maka wajib untuk ditaati.
Wabillahit taufiq, semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga, serta para sahabatnya.
Komite Tetap bagi Penelitian Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Diterjemahkan di Sidayu-Gresik, 9 Rabiul Awwal 1431 bertepatan dengan 22 February 2010.
Naskah asli Fatwa:
السؤال الثالث من الفتوى رقم ( 7910 )
س3: المسلم والمسلمة مطالبان من حيث القانون بالحضور في مكتب تسجيل الزواج، فيذهب الرجل والمرأة إلى المكتب قبل الزواج مع الشهود، ويتم هناك الإيجاب والقبول، فهل هذا يكون نكاحا شرعيا، فإذا كان الجواب بالنفي فهل المسلم أو المسلمة يلزمه التسجيل القانوني قبل عقد النكاح الشرعي، مع العلم بأن التسجيل هذا يفيد كلا من الزوج أو الزوجة حقه عند حصول النزاع؟
ج3: إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Berlikunya Jalan Ke Surga, Mulusnya Jalan Ke Neraka

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.” (HR. Muslim)
Mengenal kosa kata
  • Huffat: Berasal dari kata al-hafaf (الحَفَاف) yang berarti sesuatu yang meliputi sesuatu yang lain yang berarti surga dan neraka itu diliputi sesuatu. Seseorang tidak akan memasuki surga dan neraka kecuali setelah melewati hijab terebut. Dalam riwayat Bukhari kata huffat diganti dengan kata hujibat (حُجِبَت ) yang berarti tabir, hijab ataupun pembatas dan keduanya memiliki makna sama. Hal ini ditegaskan Ibnul Arabi sebagaimana dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.
  • Al-Jannah: Kampung kenikmatan.
  • Al-Makarih: Perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) berupa ketaatan dan ketundukan terhadap aturan-aturan Allah Ta’ala.
  • An-Nar: Kampung siksaan dan adzab.
  • Asy-Syahawat: Nafsu yang condong kepada kejelekan-kejelekan.
Penjelasan ulama tentang hadits ini
Saudariku, semoga Allah merahmatimu. Agar lebih memahami makna hadits diatas alangkah baiknya kita simak penuturan Imam Nawawi rahimahullah berikut ini,
Para ulama mengatakan,’Hadits ini mengandung kalimat-kalimat yang indah dengan cakupan makna yang luas serta kefasihan bahasa yang ada pada diri Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sehingga beliau membuat perumpamaan yang sangat baik dan tepat. Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa seseorang itu tidak akan masuk surga sehingga mengamalkan perkara-perkara yang dibenci jiwa, begitupula sebaliknya seseorang itu tidak akan masuk neraka sehingga ia mengamalkan perkara-perkara yang disenangi oleh syahwat. Demikian itu dikarenakan ada tabir yang menghiasi surga dan neraka berupa perkara-perkara yang dibenci ataupun yang disukai jiwa. Barangsiapa yang berhasil membuka tabir maka ia akan sampai kedalamnya. Tabir surga itu dibuka dengan amalan-amalan yang dibenci jiwa dan tabir neraka itu dibuka dengan amalan-amalan yang disenangi syahwat. Diantara amalan-amalan yang dibenci jiwa seperti halnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah Ta’ala serta menekuninya, bersabar disaat berat menjalankannya, menahan amarah, memaafkan orang lain, berlaku lemah lembut, bershadaqah, berbuat baik kepada orang yang pernah berbuat salah, bersabar untuk tidak memperturutkan hawa nafsu dan yang lainnya. Sementara perkara yang menghiasi neraka adalah perkara-perkara yang disukai syahwat yang jelas keharamannya seperti minum khamr, berzina, memandang wanita yang bukan mahramnya (tanpa hajat), menggunjing, bermain musik dan yang lainnya. Adapun syahwat (baca:keinginan) yang mubah maka tidak termasuk dalam hal ini. Namun makruh hukumnya bila berlebih-lebihan karena dikhawatirkan akan menjerumuskan pada perkara-perkara haram, setidaknya hatinya menjadi kering atau melalaikan hati untuk melakukan ketaatan bahkan bisa jadi hatinya menjadi condong kepada gemerlapnya dunia.”(Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Asy-Syamilah).
Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari berkata,
“Yang dimaksud dengan al-makarih (perkara-perkara yang dibenci jiwa) adalah perkara-perkara yang dibebankan kepada seorang hamba baik berupa perintah ataupun larangan dimana ia dituntut bersungguh-sungguh mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan tersebut. Seperti bersungguh sungguh mengerjakan ibadah serta berusaha menjaganya dan menjauhi perbuatan dan perkataan yang dilarang Allah Ta’ala. Penggunaan kata al-makarih disini disebabkan karena kesulitan dan kesukaran yang ditemui seorang hamba dalam menjalankan perintah dan meninggalkan larangan. Adapun yang dimaksud syahwat disini adalah perkara-perkara yang dilakukan untuk menikmati lezatnya dunia sementara syariat melarangnya. Baik karena perbuatan tersebut haram dikerjakan maupun perbuatan yang membuat pelakunya meninggalkan hal yang dianjurkan. Seakan akan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan seseorang tidaklah sampai ke surga kecuali setelah melakukan amalan yang dirasa begitu sulit dan berat. Dan sebaliknya seseorang tidak akan sampai ke neraka kecuali setelah menuruti keinginan nafsunya. Surga dan nereka dihijabi oleh dua perkara tersebut, barangsiapa membukanya maka ia sampai kedalamnya. Meskipun dalam hadits tersebut menggunakan kalimat khabar (berita) akan tetapi maksudnya adalah larangan.”(Fathul Baari 18/317, Asy-Syamilah)
Hiasai harimu dengan hadist ini !
Syaikh Abdurrazzaq hafidzahullah memberikan contoh kepada kita bagaimana cara mengaplikasikan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari, beliau berkata,
“Kunasehatkan bagi diriku sendiri dan saudaraku sekalian. Jika engkau mendengar adzan telah dikumandangkan ‘hayya alash shalah hayya ‘alal falah’ namun jiwamu merasa benci melaksanakannya, mengulur-ulur waktu dan merasa malas. Ingatkan dirimu tentang hadits ini bahwa surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci jiwa.
Jika kewajiban membayar zakat telah tiba dan jiwamu merasa malas mengeluarkannya serta membagikannya kepada fakir miskin maka ingatkan dirimu dengan hadits ini bahwa surga itu diliputi perkara yang dibenci jiwa.
Jika waktu puasa telah tiba sementara jiwamu merasa enggan menunaikannya, ingatkan dirimu degan hadits ini. Sungguh surga itu diliputi perkara yang dibenci jiwa.
Begitu juga ketika jiwamu merasa malas untuk berbakti kepada orang tua, enggan berbuat baik kepada keduanya dan merasa berat memenuhi hak-haknya, ingatkan dirimu dengan hadits ini bahwa surga itu diliputi perkara yang dibenci jiwa”.
Beliau hafidzahullah juga berkata, “Sebaliknya ketika jiwamu condong kepada perbuatan-perbuatan keji,zina dan perbuatan haram maka ingatkan dirimu bahwa neraka itu diiputi perkara-perkara yang disenangi syahwat. Ingatkan pula jika sekarang engkau lakukan perbuatan ini maka kelak engkau akan masuk neraka.
Jika jiwamu tergoda dengan perbuatan riba, maka ingatkan dirimu bahwa Allah dan rasulNya telah mengharamkannnya dan pelakunya kelak akan masuk neraka.
Begitu juga ketika jiwamu sedang ketagihan minum minuman keras dan minuman haram lainnya maka ingatkan dirimu bahwa neraka itu diliputi perkara-perkara yang disenangi syahwat.
Ketika jiwamu merasa rindu mendengarkan musik, lagu-lagu dan nyanyian-nyanyian yang telah Allah haramkan atau ketika kedua matamu mulai condong melihat sesuatu yang Allah haramkan berupa vcd-vcd porno, gambar-gambar porno dan pemandangan haram lainnya maka ingatkan dirimu bahwa neraka itu diliputi perkara-perkara yang disenangi syahwat
Jika engkau selalu menerapkan hadits ini dalam sendi-sendi kehidupanmu dan berusaha menghadirkannya setiap saat maka dengan ijin Allah engkau akan bisa menjauhi perbuatan haram dan memudahkanmu menjalankan ketaatan kepadaNya.”(Muhadharah Syaikh Abdurrazzaq hafidzahullah)
Ingatlah, jiwa manusia itu condong pada kejelekan
Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي

“Sesungguhnya jiwa (manusia) itu menyuruh pada kejelekan kecuali jiwa yang dirahmati Tuhanku.” (QS. Yusuf: 53)
Ath-Thabari berkata tentang ayat ini, “Jiwa yang dimaksudkan adalah jiwa para hamba, ia senantiasa memerintahkan pada perkara-perkara yang disenangi nafsu. Sementara hawa nafsu itu jauh dari keridhaan Allah Ta’ala.”(Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, Asy-Syamilah)
Saudariku, perhatikanlah nasehat Ibnul Jauzi rahimahullah berikut,
“Ketahuilah, semoga Allah mamberikan taufiq kepadamu. Sesungguhnya watak dasar jiwa manusia itu cinta kepada hawa nafsunya. Telah berlalu penjelasan tentang begitu dasyatnya bahaya hawa nafsu, sehingga untuk menghadapinya engkau membutuhkan kesungguhan dan pertentangan dalam diri jiwamu. Ketika engkau tidak mecegah keinginan hawa nafsumu maka pemikiran-pemikiran sesat (kejelekan-kejelekan) itu akan menyerang sehingga tercapailah keinginan hawa nafsumu.” (Dzammul Hawa, hal.36, Asy-Syamilah)
Hadits penjelas
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihiwassalam bersabda,
“Ketika surga dan neraka diciptakan, Allah Ta’ala mengutus Jibril ‘alaihissalam pergi ke surga seraya berfirman, ‘Lihatlah ia dan perhatikanlah segala sesuatu yang Aku sediakan bagi penduduknya kelak!”
Nabi shallallahu’alaihi wasallam melanjutkan, “Jibril pun mendatangi, melihat dan memperhatikan segala nikmat yang Allah sediakan bagi penduduk surga. Kemudian Jibril kembali kepada Allah seraya berkata, ‘Demi kemuliaanMu, tidak ada seorangpun yang mendengar tentang berita surga kecuali ingin memasukinya’.
Kemudian Allah memerintahkan surga sehingga ia diliputi perkara-perkara yang dibenci (jiwa). Lalu Allah Ta’ala memerintahkan Jibril, ‘Kembalilah kepadanya dan lihatlah segala sesuatu yang Aku sediakan bagi penduduk surga!’ Maka Jibrilpun kembali ke surga dan ia temui bahwasanya surga telah diliputi dengan perkara-perkara yang dibenci oleh jiwa manusia. Kemudian Jibril menadatangi Allah Ta’ala seraya berkata, ‘Demi kemuliaanMu sungguh aku khawatir tidak ada seorangpun yang bisa memasukinya!’
Lalu Allah memerintahkan,’Pergilah ke neraka, lihatlah dan perhatikanlah siksaan yang Aku sediakan bagi penghuninya kelak!’ Maka ketika dineraka terdapat api yang  menyala-nyala dan bertumpuk-tumpuk , Jibril kembali kepada Allah Ta’ala dan berkata, ‘Demi kemuliaanMu tidak ada seorangpun yang ingin memasukinya.’ Kemudian Allah Ta’ala memerintahkan agar neraka dipenuhi dengan perkara-perkara yang disukai syahwat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Kembalilah padanya!’ Jibrilpun kembali ke neraka dan berkata, ‘Demi kemuliaanMu, aku khawatir tidak ada seorangpun dari hambaMu yang bisa selamat dari siksaan neraka.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih” . Begitupula Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan shahih.(Sunan At-Tirmidzi, Asy-Syamilah)
Saudariku, akhirnya kami hanya bisa berdoa semoga kita semua dimasukkan Allah Ta’ala menjadi golongan penghuni surgaNya yang tertinggi dan dijauhkan dari segala jalan yang mengantarkan kita ke nerakaNya.

اَللّهُمَّ إِنِّى أَ سْئَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ وَ عَملٍ وَ أَعُوْ ذُبِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ وَ عَمَلٍ

Ya Allah…aku memohon kepadamu surga dan segala sesuatu yang bisa mendekatkanku dengannya baik berupa perkataan ataupun perbuatan. Dan aku berlindung kepadamu dari siksaan neraka dan segala sesuatu yang bisa mendekatkanku dengannya baik berupa perkataan ataupun perbuatan.

Waspada Terhadap Penyimpangan Dari Fitnah

Dalam suasana syukur hari lebaran mengekspresikan kegembiraan yang fitri, kita tetap harus waspada terhadap faktor-faktor penyimpangan dari fitrah. Syekh Ibnu ’Asyur dalam tafsirnya menyimpulkan, ada  4 faktor yang memesongkan manusia dari fitrah bawaan dan fitrah hasil pembinaan melalui rangkaian ’ibadah, yaitu:
Pertama, adanya celah kekeliruan pada saat pembinaan karakter manusia. Dimana mereka tidak diberi asupan sebagai insan yang utuh. Pendidikan di rumah dan di sekolah lebih memberi nutrisi fisik jasmani, dengan mengurangkan/mengeringkan nutrisi akal terlebih asupan spiritual. Akibatnya banyak kalangan remaja yang mencerna heroisme dengan gagah-gagahan dalam konflik fisik antar kelompok. Bukan dalam kontestasi keunggulan ilmiah, apalagi  berkompetisi dalam keluhungan budi dan citra keadaban.
Kedua, berkembangnya akhlaq yang buruk akibat memperturutkan selera hedonistis, dan keliru dalam mengambil sosok rujukan dan percontohan dari orang-orang yang berpengaruh serta diidolakan. Padahal orang yang diidolakan itu gagal dalam mempertahankan rumah tangganya sendiri, sehingganya keluarganya berantakan.
Ketiga, tidak proporsional dalam menyenangi atau membenci sesuatu atau seseorang. Setiap yang berlebihan menimbulkan ekses yang tidak baik. Kesenangan atau kebencian yang berlebihan membutakan mata hati, sehingga menimbulkan perilaku yang merugikan.

Keempat, salah dalam memenuhi skala prioritas kebutuhan primer, sekunder dan tertier, dengan memperturutkan kesenangan terhadap yang sekunder dan tertier, sehingga dalam perjalanan waktu diperlakukan sebagai kebutuhan primer. Akibatnya muncul beban tambahan pada kebutuhan primer atau bahkan menggeser dan membalikkan posisinya  ke peringkat sekunder.
Kembali ke fitrah bermakna menempatkan segala sesuatu dalam sorotan nurani sesuai dengan tingkat kemaslahatannya. Sedang bergeser atau menyimpang dari fitrah artinya menjadikan sesuatu yang maslahat menjadi kurang maslahat bahkan mendatangkan mudarat. Bagaikan obat yang diabaikan dan racun yang dijadikan obat. Terjadilah ”fasad fil ardhi”, kerusakan di muka bumi, apakah menyangkut fisik-jasmani, kerusakan pada akal fikiran dan krisis dalam mental spiritual. Itu karena penyimpangan dari fitrah telah mengakibatkan kegelapan dalam hati sehingga menjadi ”qalbun zhulmani”. Dalam kegelapan hati apapun yang dilakukan manusia menjadi lepas dari kendali taqwa, lalu  diambil alih oleh hawa nafsu yang membawa manusia pada kerendahan dan jatuhnya martabat. Melalui program ilahiah di bulan ramadhan dan di luar ramadhan, dilakukan pemenuhan kebutuhan manusia secara imbang dan tepat, serta membinanya  ke tingkat yang lebih maju dan lebih maslahat. Hidup sesuai fitrah adalah hidup yang bermartabat, hidup yang serba baik (hayatan thayyibah); ramah lingkungan sosial dan ramah lingkungan alam bagi kemaslahatan manusia. Suasana fitri dan nurani harus dipelihara jangan sampai rusak terjebak dalam suasana gelap (zhulmani) yang merusak.
Allah berfirman ” Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah keadaannya menjadi baik, dan berdo’alah kepada Allah dengan cemas dan harap, sesunguhnya rahmat Allah itu dekat terhadap mereka yang selalu berbuat ihsan”. (Al A’raf, 56)

Adab - Adab Ketika Bersin

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah mencintai bersin dan membenci menguap, maka apabila salah seorang dari kalian bersin dan bertahmid kepada Allah maka wajib atas seluruh muslim yang mendengarkannya untuk mengatakan : yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu), adapun menguap maka sesungguhnya dia dari syaithan, maka apabila salah seorang dari kalian menguap maka hendaknya dia tahan semampunya ….” (Al-hadits) [1]
Mendoakan Orang yang Bersin [2]
Adalah perkara yang diperintahkan dan disunnahkan, dan termasuk perkara kesempurnaan agama kita dengan mensyariatkan kepada mereka doa yang mereka ucapkan setelah bersin –yang mana dia adalah nikmat Allah atas mereka [3]-, maka dengan bersin tersebut mereka memuji Allah, dengan bersin tersebut mereka saling mendoakan rahmat dan memohon kepada Allah hidayah dan baik keadaan.
Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu dia berkata :
“Nabi memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara maka beliau menyebutkan menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang bersin, membalas salam, menolong orang yang dizhalimi, memenuhi undangan, dan memperhatikan keinginan orang yang bersumpah.” [4]
Mendoakan orang yang bersin adalah fardhu kifayah apabila sebagian orang yang hadir melaksanakannya maka gugur perintah mendoakan bagi yang lainnya [5]. Dan tidak sepatutnya meninggalkan perkara ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang telah lalu :
“Apabila salah seorang dari kalian bersin dan bertahmid kepada Allah maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan ‘yarhamukallah’ baginya.”
Mendoakan orang yang bersin hanyalah ketika mendengar tahmid dari orang yang bersin
Hal itu berdasarkan hadits yang Anas radhiallahu ‘anhu riwayatkan, dia berkata :
“Ada dua orang bersin di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mendoakan salah seorang dari keduanya dan tidak mendoakan yang lain, maka orang itu berkata : Wahai Rasulullah, engkau mendoakan orang ini dan engkau tidak mendoakan saya? Beliau berkata : “Sesungguhnya orang ini memuji Allah dan kamu tidak memuji Allah.” [6]
Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian bersin dan bertahmid kepada Allah maka hendaknya kalian mendoakannya, maka apabila dia tidak bertahmid kepada Allah maka janganlah kalian mendoakannya.” [7]
Masalah : Apakah harus mendengarkan tahmid orang yang bersin untuk mendoakannya, atau cukup dengan mengetahui hal tersebut dari orang yang medoakannya yang berada di sekitarnya?
Jawab : Yang jelas bahwa hendaknya seseorang medoakannya apabila benar-benar dia memuji Allah, dan bukanlah tujuannya orang yang mendoakan mendengar tahmid, namun maksudnya adalah adanya tahmid itu sendiri, maka kapan saja terjadi tahmid maka mesti diucapkan doa, sebagaimana kalau yang mendoakan itu orang yang tuli, dan melihat gerakan mulut orang yang bersin bertahmid. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila dia bertahmid, maka hendaknya kalian mendoakannya.” Inilah pendapat yang benar. Demikian penjelasan Ibnu Qayyim. [8]
Masalah lainnya : Apakah disunnahkan mengingatkan orang yang lupa memuji Allah setelah bersin sehingga dia mendoakannya?
Jawab : Sebagian ulama seperti An-Nakha’i dan An-Nawawi memilih pendapat untuk mengingatkannya, karena hal itu bagian dari bab tolong menolong di atas perbuatan kebaikan dan taqwa, dan bab nasihat dan amar ma’ruf.
Dan sebagian lainnya seperti Ibnu Al-‘Arabi dan Ibnul Qayyim memilih pendapat bahwa tidak perlu untuk diingatkan. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata : “Zhahir dari sunnah menguatkan pendapat Ibnul Arabi, dan ini merupakan pelajaran bagi orang tersebut, dan penghalang dari berkah doa bagi orang yang menghalangi dirinya keberkahan tahmid, dan melupakan Allah, maka Allah memalingkan hati-hati kaum mu’minin dan lisan-lisan mereka dari mendoakannya, dan kalau saja mengingatkannya untuk bertahmid itu sunnah, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama untuk melaksanakannya dan mengajarkannya, dan menolongnya untuk hal tersebut.

Apa Sebenernya Hukum Rokok ???


Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.Jawaban Atas Berbagai Bantahan Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.” Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Maidah: 3). Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Apa Sebenernya Hukum Rokok ???



Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.Jawaban Atas Berbagai Bantahan Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.” Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Maidah: 3). Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.