Senin, 08 November 2010

Habib Syaikhon Bin mustofa Albahar

habib syiikhon
Saya penasaran ingin sekali berjumpa dengan Habib Syaikhon bin Mustofha Al bahar, ada cerita- cerita menarik yang saya dengar dari guru guru dan teman teman saya yang pernah berjumpa dengan beliau bahwa ,beliau seorang ulama min Awliyaillah yang   Mazdub . Kelakuan yang sering diperlihatkan memang terasa aneh dan ganjil diluar kebiasaan manusia (khorikul a’dah ) bagi pandangan mata awam kita. Sebut saja ketika Habib Syaikhon menghadiri  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada saat  Mahalul qiyam  sedang berlangsung ,  Habib Syaikhon  hanya  duduk dan  nampak asyik makan dan mengacak acak hidangan yang ada di hadapannya. Para jamaah terperanjat di buatnya namun bagi yang mengerti dan memahami beliau hal tersebut di diamkan saja dan tak ada satupun jamaah yang menegurnya. Dan yang lebih mengherankan lagi sewaktu adzan magrib berkumandang  tepat di depan Musholla Habib Syaikhon membawa gitar dan teriak teriak di saat jamaah akan melangsungkan sholat maghrib, tentu saja hal ini membuat marah sang Marbot Mushollah dengan lantang sang  Marbot mencaci maki Habib Syaikhon habis habisan. Tiba tiba Habib Syaikhon menjepit leher Marbot tersebut dan di benamkan kedalam ketiaknya, dan tiba tiba marbot tersebut menangis sambil mengatakan ” saya lihat Mekkah….saya lihat Ka’bah dan Marbot tersebut meminta maaf kepada Habib Syaikhon.
Menurut seorang kerabat beliau bernama Sania ibrahim , bahwa untuk dapat bertemu dengan Habib syaikhon mudah saja asalkan punya niat yang baik untuk bersilahturahim , karena Habib Syaikhon sering berpindah pindah tempat , kadang beliau ada di Makam Ayahnya di Masjid Baidho di lubang buaya  jakarta timur dan terkadang ada di Gang Nangka Bintara 3, dan menurut cerita kalau bertemu beliau akan di sambut Khodam ( jin ) di depan pintu dan hanya orang orang yang sholeh dan punya niat yang baik yang dapat berjumpa dengan beliau dan apapun kata kata Habib Syaikhon dan kelakuan beliau jangan di terjemahkan dan diartikan seenaknya karena yang tahu maksudnya hanya Alloh swt.
Berbicara tentang sosok Waliyulloh di jaman sekarang memang sangat sulit di nalar oleh akal sehat, Kalau jaman dahulu sosok Waliyulloh dapat di jumpai di setiap daerah karena derajatnya di tinggikan dan di tampakkan karomahnya  oleh Alloh SWT sebagai “Himmatul Ummah” sosok manusia yang mempunyai kharisma dan karomah tinggi di hadapan Ummat seperti kisah perjuangan Wali songo tapi di jaman sekarang Derajat dan Karomah kewaliaan tidak semua di tampakkan dan banyak Para Waliyulloh menutup diri dari pandangan sifat manusia  karena takut terjadi Fitnah di tengah umat karena kehidupan manusia yang selalu berubah cendrung kepada kehidupan duniawiyah dan jauh dari ilmu agama.  Ada beberapa pendapat dari teman teman saya yang mengangap bahwa apa yang saya ceritakan tentang Habib Syaikhon mengada ada , mengandung Kufarat, tahayyul akan tetapi bagi Waliyulloh kemampuan tersebut bukanlah sesuatu yang beliau cari itu adalah anugrah  alloh yang diberikan kepada para waliyulloh ,Karena mereka telah melakukan pengembangan potensi ruh dengan cara melakukan amal khariqul ‘adah (amal ibadah yang melampaui lazimnya kesanggupan manusia), lalu Allah pun menganugrahkan kepada  mereka kemampuan khariqul ‘adah (kemampuan melakukan sesuatu hal yang berada di luar kemampuan lazimnya manusia).
Teman teman saya yang menolak karamah al-awliya’, disebabkan mereka tidak mengetahui persoalan ini kecuali kulitnya saja. Mereka tidak mengetahui perlakuan Allah terhadap para wali. Sekiranya orang tersebut mengetahui hal-ihwal para wali dan perlakuan Allah terhadap mereka,  niscaya mereka tidak akan menolaknya. Penolakan mereka terhadap karamah al-awliya’, disebabkan oleh kadar akses mereka terhadap Allah hanya sebatas menegaskan-Nya bersungguh-sungguh di dalam mewujudkan kejujuran (al-shidq); bersikap benar dalam mewujudkan kesungguhan sehingga meraih posisi al-qurbah (dekat dengan Allah). Sementara mereka buta terhadap karunia dan akses Allah kepada hamba-hamba pilihan-Nya. Demikian juga buta terhadap cinta (mahabbah) dan kelembutan (ra’fah) Allah kepada para wali. Apabila mereka mendengar sedikit tentang hal ini, mereka bingung dan menolaknya.
karomah yang dimiliki para Wali  adalah merupakan sesuatu perkara yang terjadi diluar kemampuan akal manusia biasa untuk memikirkan atau menciptakan .perkara itu ( karomah) diberikan Alloh kepada hambanya yang sudah terang kebaikannya( shalehnya), setiap sikap perbuatan dan ucapannya serta keadaan hatinya selalu bergerak sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang dibawa oleh Rosululloh SAW baik dalam segi syaria’t atau aqidah serta akhlaknya.
Oleh karena itu bagi Waliyulloh dengan Karomahnya kadang-kadang tampak keanehan-keanehan baik dalam sikap tindakan dan ucapan yang tidak begitu saja mudah bagi akal manusia biasa untuk memahaminya. Sebagai contoh karomah ialah seperti dapat dilihat adanya peristiwa Maryam yang disebut dalam surat Ali Imron ayat 37, juga peristiwa Ashabul Kahfi dalam surat al kahfi ayat 25 dan tidak berbeda pula halnya dengan Karomah-karomah Para Habaib dan Para Ulama yang saya tulis tersebut seperti karomahnya Al Habib Abduloh bil Faqih yang selalu bertemu langsung dengan Rosululloh begitu pula dengan KH.Hamim Djazuli (Gus Miek) yang melakukan dakwahnya ditempat hiburan malam/diskotik begitupun dengan Habib syaikhon al bahar. Semoga Alloh dapat mempertemukan saya dan mungkin para muhibbin  dengan Habib Syaikhon Al bahar  sekedar mencium tangan dan menjabat tangannya sebagai rasa Mahabbah dan cinta terhadap Ulama dan waliyulloh.

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari Di Bulan Syawal


Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti[2].
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].
Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal[4].
Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]
Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].
Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].
Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].
Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya[10].

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal Dengan Qodho' Puasa

qodho' puasa dan puasa sunnah Ada beberapa komentar yang berkaitan dengan puasa Syawwal sebagai berikut.
Irma waty Sep 25, 2009, 14:26
Bukankh puasa syawal dpt di kerjakan bersama-sama dgn qodho puasa ramadhan.. Hal it sy ketahui dr guru agama sy di kalimantan selatan ,tepatx di martapura

Shidiq Nur Widayan Sep 25, 2009, 23:18
Assalamu’alaikum wr. wb.
Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron
Wassalamu’alaikum wr. wb.
****

Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah.
Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497
هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة
Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? …
Jawab:
لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة،
Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. ….
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi
Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz
***
Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho' puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka'at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka'at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah.

Jalan Menuju Surga


Surga…negeri indah yang jauh di mata, tapi setiap jiwa mengharapkannya. Ada yang berusaha sungguh-sungguh, ada pula yang jatuh bangun untuk mendapatkannya. Tapi…adapula yang putus asa, sehingga membiarkan dirinya tenggelam dalam kubangan dosa. Mengapa? Karena, ia merasa jalan ke surga itu sulit, melelahkan serta banyak rintangan.

Sungguh, wahai kawan yang hampir putus asa, atau telah berputus asa, dan kawan-kawan yang tak ingin berputus asa, telah ku dapati percakapan penuh nasehat dalam tulisan yang singkat, tentang jalan paling mudah dan dekat menuju surga…
Inilah percakapan yang ku maksud…
Si Fulan bertanya pada temannya,
“Wahai saudaraku tercinta! Apakah engkau menginginkan surga?”
Temannya menjawab,
“Siapakah dari kita yang tidak ingin masuk surga? Siapa di antara kita yang tak ingin mendapatkan kenikmatan yang kekal abadi? Dan siapakah di antara kita yang tak ingin merasakan kesenangan yang kekal, serta kelezatan-kelezatan yang terus menerus, yang tak kan lenyap dan tak pula terputus?”
Si Fulan berkata,
“Kalau begitu…maka mengapa engkau tak beramal shalih yang dapat menyampaikanmu ke surga?”
Temannya menjawab,
“Sesungguhnya jalan ke surga itu sulit, panjang, penuh rintangan dan duri. Sedangkan diriku ini lemah, tak dapat aku bersabar atas kesulitan dan kesusahan yang terdapat di jalan itu.”
Si Fulan berkata,
“Saudaraku…jika engkau merasa tidak dapat bersabar dalam mentaati perintah-perintah Allah, serta bersabar untuk menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat selama di dunia, lalu bagaimana engkau akan bersabar jika nanti di akhirat engkau menjadi penghuni neraka Jahannam?! semoga Allah melindungi aku darinya.”
Temannya menjawab,
“Inilah yang mempengaruhiku dan menjadikanku bimbang dalam urusanku. Akan tetapi, aku tidak mengetahui apa yang harus kulakukan dan dari mana aku harus memulainya…. Dan sungguh aku telah terlanjur terjerumus ke jalan maksiat dan hal-hal yg diharamkan.”
Si Fulan berkata,
“Aku akan menunjukkan padamu jalan pintas yang akan menyampaikanmu ke surga. Dan jalan ini adalah jalan yang mudah, tidak ada kesulitan maupun usaha yang berat di dalamnya.”
Temannya berkata,
“Tunjukkan padaku jalan itu, semoga Allah merahmatimu. Sungguh aku selalu ingin memngetahui jalan yang mudah itu.”
Si Fulan berkata,
“Jalan yang dimudahkan ini, dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Al-Fawaaid”, dimana beliau berkata,
’Marilah masuk ke surga Allah…serta berdekatan denganNya di Negeri Keselamatan…tanpa ada letih…tanpa ada kesulitan…dan tanpa ada susah payah…bahkan melalui jalan yang terdekat dan yang termudah…’
’Sesungguhnya, engkau saat ini sedang berada pada satu masa di antara dua masa…dan pada hakikatnya masa itu adalah umurmu…yaitu dimana saat ini engkau ada…di antara masa yang telah lalu dan masa yang akan datang…’
’Adapun masa yang telah lalu…maka ia diperbaiki dengan taubat, penyesalan serta permohonan ampun…dan itu bukanlah sesuatu yang sulit bagimu…serta tidak memerlukan amal-amal yang berat…karena sesungguhnya ia hanyalah amalan hati…’
’Dan pada masa yang akan datang…berusahalah menjauhi dosa-dosa…
dan usahamu untuk menjauhi dosa itu adalah hanya berupa usaha untuk  meninggalkan dan bukanlah ia merupakan amalan anggota badan yang menyusahkanmu karena sesungguhnya ia hanyalah berupa kesungguhan serta niat yang kuat…yang akan menyenangkan jasadmu, hatimu serta rahasia-rahasiamu…’
“Apa yang terjadi pada masa lalu, diperbaiki dengan taubat…dan di masa mendatang diperbaiki dengan penghindaran (dari yang haram) dengan kesungguhan serta niat… dan tidak ada kesusahan bagi anggota tubuh atas dua usaha ini.”
“Akan tetapi, yang terpenting dalam masa kehidupanmu adalah masa di antara dua masa (yaitu dimana saat ini engkau berada). Jika engkau menyia-nyiakannya maka engkau telah menyia-nyiakan kebahagiaan dan kesuksesanmu. Namun, jika engkau menjaganya dengan perbaikan dua masa, yaitu masa sebelum dan sesudahnya, dengan cara yang telah disebutkan…maka engkau akan selamat dan menang dengan mendapatkan kelapangan, kelezatan serta kenikmatan…”
Maka, inilah jalan ke surga yang mudah itu….
Bertaubat atas apa yang telah lalu kemudian beramal sholeh serta meninggalkan maksiat pada masa yang akan datang.
Si Fulan menambahkan,
Dan kusampaikan pula padamu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Setiap ummatku akan masuk surga, kecuali yang enggan!” maka shahabat bertanya, siapakah yang enggan itu wahai Rasulullah? Nabi menjawab, “Siapa yang mentaatiku maka ia masuk surga dan siapa yang tidak taat padaku maka ialah yang enggan” (HR Al-Bukhari)
Dan juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Surga itu lebih dekat kepada salah seorang dari kalian dibandingkan dekatnya tali sendalnya terhadapnya, demikian pula dengan neraka.

Adakah Qodho' Bila Sengaja Tidak Puasa

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.
Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa
Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.
Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”
Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.
Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.
Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda
Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.
Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa
Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.
Semoga sajian ini bermanfaat.
Bersambung insya Allah pada “Meninggal Dunia, Masih Memiliki Qodho’ Puasa

Hukum Seputar Idul Fitri

  Islam adalah agama yang sempurna dalam hal aspek manapun dan dari kacamata siapapun yang melihatnya, apapun profesi mereka maka aturan dalam Islam pasti dan pasti akan cocok dengan cara hidup mereka karena Islam tidak hanya meliputi wilayah hukum, ekonomi, pola hidup tapi juga meliputi bagaimana kita harus bersikap yang sopan, santun yang disenangi oleh Allah dan telah dicontohkan oleh Rasullah saw.
Diantara adab-adab yang perlu diperhatikan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri antara lain :

1.Mandi dan Mengenakan Pakaian Yang Paling Bagus.
Dari Fakih bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa mandi pada hari Jum’at, hari Arafah, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Fakih (Perawi hadits ini) senantiasa memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari tersebut. (HR. Ahmad).
Berkata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (1/441) : "Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha".
Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah (Lihat Silsilah As-Shahihah 1279), namun bukan merah murni sebagaimana yang disangkakan sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman."

2.Hari Raya Idul Fitri Adalah Syiar Islam.
Idul Fitri adalah da'wah ummat Islam seluruhnya, maka Rasulullah saw memerintahkan semua ummat muslim termasuk wanita walaupun mereka berhalangan.
Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyah ra. ia berkata : Rasulullah saw memerintahkan kami keluar pada 'Idul Fitri dan 'Idul Adha semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haid, wanita-wanita yang tinggal dalam kamarnya.
Adapun wanita yang sedang haid mengasingkan diri dari tempat salat 'ied, mereka menyaksikan kebaikan dan mendengarkan da'wah kaum muslimin (mendengarkan khutbah). Saya berkata : Ya Rasulullah, bagaimana dengan kami yang tidak mempunyai jilbab? Beliau bersabda : Supaya saudaranya meminjamkan kepadanya dari jilbabnya. (HR : Jama'ah).

3.Makan Sebelum ke Tempat Shalat.
Dari Anas ra, ia berkata (yang artinya) : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Iedul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma". [Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 3/125, 164, 232].
Berkata Imam Al Muhallab : "Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat ‘Ied, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana" [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma].

4.Berjalan Kaki ke Tempat Shalat.
Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata, termasuk sunnah jika kamu keluar mendatangi tempat shalat Ied dengan berjalan kaki dan memakan sesuatu sebelum pergi ke tempat shalat Ied.” (HR. Turmudzi).
"Ibnu Umar r.a dan Abu Hurairah ra keluar ke pasar pada hari sepuluh pertama dari Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbir, kemudian orang-orang yang ada di pasar mengikuti takbiran mereka berdua.” (HR Bukhari mu'allaqan).
" Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab mengucapkan takbir secara keras dari kemahnya ketika di Mina, ketika orang-orang yang sedang di Masjid mendengar takbir Umar, mereka pun mengikuti takbirnya, ketika orang-orang pasar mendengar takbiran orang-orang yang di masjid, mereka ikut bertakbir juga, sehingga Mina dipenuhi dengan suara takbir." (HR Bukhari Mu'allaqan).

5.Shalat Di Lapangan.
“Pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Rasulullah saw keluar menuju tempat shalat (lapangan). Pertama kali yang dikerjakan adalah melakukan shalat. " (HR Bukhari dan Muslim).
Menjalankan shalat ‘Ied tanpa udzur di masjid hukumnya makruh. Pendapat berlandaskan dalil riwayat Abu Hurairah, "Kami kedatangan hujan sewaktu hari raya, lalu Rasulullah saw memerintahkan agar shalat dilaksanakan di masjid" (H.R. Abu Dawud).
Adapun di Makkah maka disunnahkan di Masjidil Haram karena masjid tersebut lebih utama dari tempat manapun dan melihat Ka'bah merupakan ibadah.

6.Mengambil Jalan Yang Berbeda Ketika Pulang Shalat.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw apabila pergi (ke tempat shalat Ied) pada hari Ied melalui satu jalan, maka beliau kembali dari tempat tersebut melalui jalan yang berbeda.”

7.Hukum Masbuq (terlambat) dalam Melaksanakan Shalat Ied
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa, "Siapa yang tidak mengikuti shalat Ied berjamaah, hendaklah ia shalat empat rakaat (2 salam)".
"Bahwasanya beliau (Anas) jika tidak ikut shalat Ied bersama Imam di Bashrah, beliau mengumpulkan keluarga dan para pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin shalat bersama mereka dua rakaat.” (Riwayat Bukhari Mu'allaqan).
Dalam hal ini kita diberikan pilihan, mengerjakan 4 rakaat (2 salam) atau 2 rakaat saja.

8.Shalat Ied adalah Wajib.
Dikatakan oleh Shidiq Hasan Khan rahimahullah, beliau berdalil : “Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat ‘Ied selama hidupnya dan tidak pernah meninggalkannya walaupun sekali, juga beliau memerintahkan manusia untuk keluar menunaikan ‘Ied, juga memerintahkan wanita-wanita muda dan para gadis pingitan serta wanita-wanita haid untuk keluar dan menyaksikan kebaikan dan do’anya kaum muslimin,” kemudian beliau berkata : “Semua itu menunjukkan akan wajibnya.” [Lihat Raudhatun Nadiyah]
Beliaupun berdalil atas wajibnya shalat ‘Ied dengan perkataan : "Bahwa shalat ‘Ied menggugurkan shalat Juma’at jika bertepatan dengan hari Jum’at".

9.Ucapan Selamat yang Seharusnya.
Dari Khalid bin Ma’dan ra berkata, Aku menemui Watsilah bin Al-Asqo’ pada hari Ied, lalu aku mengatakan, ‘Taqabbalallaah Minna Wa Minka”. Lalu ia menjawab, ‘Iya, Taqabbalallah Minna Wa Minka,’. Kemudian Watsilah berkata, ‘Aku menemui Rasulullah saw pada hari Ied lalu aku mengucapkan ‘Taqabbalallah Minna Wa Minka’, kemudian Rasulullah saw menjawab, ‘Ya, Taqabbalallah Minna Wa Minka’ (HR. Baihaqi Dalam Sunan Kubra).
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar [Fathul Bari 2/446] : "Dalam Al Mahamiliyat dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata (yang artinya) : Para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : "Taqabbalallahu minnaa wa minkum" (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu).
Adapun ucapan selamat : "kullu 'aamin wa antum bikhair" atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia (di Indonesia "minal 'aidin walfaizin"), maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah (yang artinya): "Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?".

10.Tidak Berlebih-lebihan dalam Berpakaian dan Berdandan.
Seringkali pakaian yang bagus dan indah yang memang disunnahkan untuk dikenakan pada hari raya Iedul Fitri, menjadikan kita terjebak pada sifat berlebihan dalam berpakaian ataupun berdandan, sehingga terkadang ‘aurat’ tidak terjaga, atau berpakaian terlalu ketat, atau juga terlalu menyolok (baca; tabarruj).
Sehingga dosa-dosa yang telah terampuni kembali masuk dalam diri kita. Oleh karenanya, sebaiknya dalam berpakaian tidak melanggar batasan-batasan syar’i, baik bagi pria maupun wanita.
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab 33).

11.Tidak Berjabat Tangan antara Pria dan Wanita yang Bukan Mahromnya.
Hal ini juga terkadang sering terlalaikan dalam merayakan Iedul Fitri terhadap sanak saudara, tetangga atau teman dan kerabat. Padahal berjabat tangan bagi yang bukan mahromnya adalah termasuk perbuatan yang dilarang.
“Dari Urwah ra, bahwasanya Aisyah memberitahukannya tentang bai’at wanita. Aisyah berkata, Rasulullah saw tidak pernah menyentuh dengan tangannya seorang wanita sama sekali.” (HR. Muslim).

12.Tidak Berlebih-lebihan dalam Tertawa dan Bercanda.
Tertawa, bercanda, mendengarkan hiburan termasuk perkara yang dimubahkan terutama pada Iedul Fitri. Namun yang tidak diperbolehkan adalah ketika perbuatan tersebut berlebihan, sehingga melupakan kewajiban atau menjerumuskan pada sesuatu yang dilarang.
"Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan". (QS. At-Taubah : 82).

13.Tidak Berlebih-lebihan dalam Mengkonsumsi Makanan (tabdzir).
Dan makan dan minumlah kalian, tapi janganlah kalian berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf : 31)
Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata, mereka berkata : Karena tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal Syawwal, maka pada pagi harinya kami masih tetap shaum, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di akhir siang, mereka bersaksi dihadapan Rasulullah saw. bahwa mereka kemarin melihat hilal. Maka Rasulullah saw. memerintahkan semua manusia (ummat Islam) agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan salat 'Ied pada hari esoknya. (HR : Lima kecuali At-Tirmidzi)

Aku Seorang Gay Yang Ingin Bertaubat

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Aku adalah seorang pemuda berusia 21 tahun. Semenjak usiaku 8 tahun, aku telah diuji dengan perbuatan liwath (homoseks). Hal itu terjadi karena ayahku disibukkan dengan urusannya sehingga lalai memberikan pendidikan yang baik kepadaku.
Dan keadaanku sekarang, aku menjalani kehidupan yang penuh derita karena perbuatan liwath tersebut. Sekarang aku menyesali perbuatan itu, hingga rasa penyesalanku sampai pada tingkatan aku memikirkan untuk melakukan bunuh diri. Wal ‘iyaadzubillah.
Dan yang menambah derita dan adzab yang aku rasakan, keluargaku menghendaki aku untuk segera menikah.
Maka dari itu, aku mengharap dari anda yang mulia, agar memberikan bimbingan kepadaku supaya bisa kembali ke jalan yang benar. Dan agar anda memberikan obat menurut syar’i yang menyembuhkan/menyelamatkan aku dari masalahku ini sehingga aku bisa melepaskan diri dari kehidupan yang penuh adzab, yang selama ini aku jalani karena melakukan perbuatan liwath (homoseks).
Jawaban Syaikh bin Bazz:
Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
’Amma ba’du: Aku memohon kepada Allah, agar Allah memberikan penjagaan kepadamu dari hal – hal yang telah engkau sebutkan.
Tidak diragukan lagi, bahwa apa yang telah engkau sebutkan, berupa perbuatan liwath (homoseks) yang engkau lakukan, itu merupakan dosa yang besar. Akan tetapi, obat /solusi untuk bisa lepas dari perbuatan homoseks tersebut adalah hal yang mudah. Alhamdulillah.
Obat itu adalah bersegeralah engkau untuk melakukan taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya). Taubat nasuha yaitu dengan menyesali perbuatan dosa dan maksiat yang telah dilakukan pada waktu yang lampau dan besegera meninggalkan perbuatan dosa tersebut. Taubat nasuha juga harus dengan tekad yang benar untuk tidak kembali melakukan perbuatan dosa tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan bersahabat/bergaul dengan orang-orang yang shalih, meninggalkan dan menjauh dari perkara-perkara yang bisa menjadi jalan untuk melakukan dosa itu kembali, dan bersegeralah engkau untuk menikah.
Dan aku berikan kabar gembira dengan kebaikan, keberuntungan dan kesudahan yang terpuji jika engkau benar dalam taubat yang engkau lakukan. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian mendapatkan keberuntungan”. (An Nuur: 31)
Dan firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat At Tahrim,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat yang sebenar- benarnya”. (At Tahrim: 8)
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam,
“Taubat (taubat nasuha) menggugurkan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya”.
Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa “.
Dan semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau, meperbaiki hati dan amalanmu, serta semoga Allah mengaruniakan kepada engkau taubat nasuha dan teman-teman yang shalih.